TKDN: Apakah kebijakan TKDN seharusnya berlaku bagi proyek yang didanai oleh Lembaga Keuangan International (LKI) seperti Bank Pembangunan Multilateral dan Institusi Pendanaan Pembangunan?
Lembaga Keuangan Internasional (LKI) diatur dalam suatu piagam atau perjanjian yang ditanda tangani lalu diratifkasi oleh negara-negara anggota. Indonesia merupakan salah satu peserta atau partai dalam piagam tersebut, lembaga keuangan multilateral seperti Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB). Piagam tersebut menjabarkan prinsip-prinsip yang memandu aspek operasional lembaga keuangan internasional termasuk aspek keadilan (fairness) serta persaingan dalam proses pengadaan.
Dalam konteks penerapan kebijakan TKDN khususnya untuk sektor pembangkitan terdapat ketidak selarasan dengan kebijakan pengadaan yang disyaratkan oleh pada LKI. Memang preferensi lokal diperbolehkan, namun mengecualikan calon bidder berdasarkan pemenuhan TKDN tidak diperbolehkan. Penerapan kebijakan TKDN dalam proses pengadaan dapat mempengaruhi kesempatan proyek tersebut untuk mengakses pendanaan konsesi dari LKI.
Indonesia sudah menanda tangani dan meratifikasi berbagai piagam LKI. Dengan demikian Indonesia sudah sepakat untuk tunduk para prinsip-prinsip yang digariskan dalam piagam dan perjanjian tersebut. Mengingat bahwa perjanjian internasional duduk di atas hukum nasional, maka dari itu hukum dan peraturan yang kurang sesuai dengan perjanjian internasional yang sudah diratifikasi maka tidak dapat diterapkan.
Maka dari itu Pemerintah Indonesia dapat menerbitkan penjelasan atau revisi peraturan yang menjelaskan penerapan TKDN terhadap proyek dan lembaga yang menerima pendanaan LKI. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2018. Saat ini, Peraturan Menteri Perindustrian No. 54 Tahun 2012 (yang direvisi oleh Peraturan Menteri Perindustrian No. 5 Tahun 2017 mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri serta Peraturan Menteri Perindustrian NO. 23 tahun 2023 mengenai Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pengembangan Infrstruktur Ketenagalistrikan) seharusnya diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah yang dimaksud di atas.