Pemensiunan Dini PLTU Batu Bara dan Managed Phase-Out: Apa saja kekhawatiran dan hambatan regulasi dalam upaya pemensiunan dini PLTU Batu Bara dan Managed Phase-Out (pengurangan output pembangkitan dengan cara pengoperasian PLTU Batu Bara secara lebih fleksibel)?
Dalam upayanya untuk mencapai target deokarbonisasi yang ambisius, Indonesia harus mengejar pemanfaat energi terbarukan dan penurunan emisi gas rumah kaca dengan cepat, dan salah satu caranya adalah dengan menurunkan emisi gas rumah kaca dari PLTU batubara. Ada dua cara untuk mencapai ini: Pertama dengan melakukan pemensiunan dini dan kedua, dengan mengurangi output pembangkitan dengan cara mendorong pengoperasian fleksibel melalui penurunan faktor kapasitas (Capacity factor)
Indonesia sudah menyusunkan kerangka kebijakan untuk mulai melakukan phase out PLTU batu baranya. Pda bulan September 2022, Presiden mengesahkan Peraturan Presiden NO 112 tahun 2022 mengenai Percepatan Pemanfaatan Energi terbarukan demi mengamankan pasokan ketenagalistrikan.
Kendati demikian, ada berbagai kekhawatiran yang harus segera diatasi melalui perubahan kebijakan:
- Kerangka hukum yang berlaku mengenai penutupand an pelepasan aset, kompensasi dan percepatan energi terbarukan dengan peraturan yang spesifik terkait dengan pemensiunan dan perubahan pola pengoperasian PLTU batu bara saat ini dianggap kurang lengkap dan masih perlu dilengkapi;
- Ada kekhawatiran mengenai kerugian negara dalam konteks pemensiunan dini PLTU dan peroperasian PLTU secara lebih fleksibel yang dapat dikurangi dengan menyediakan payung hukum bagi kegiatan tersebut:
- Pemensiunan dini saat ini tidak memiliki basis hukum yang cukup untuk memandu dan melaksanakan negosiasi dengan pemilik asset serta peminjam pihak ketiga yang dapat terdampak pemensiunan dini. Maka dari itu perlu mereformasi kerangka hukum yang berlaku saat ini.
Penjelasan lebih komprehensif mengenai hukum dan peraturan yang berlaku bagi phase out batu bara dapat ditemukan di Bab 8 khususnya di bawah judul "Pemensiunan Dini dan Managed Phase-Out.