CIPP telah mengembangkan Kerangka Transisi yang Berkeadilan (JT), serangkaian prinsip, pilar, dan standar untuk diterapkan dalam proyek JETP. Kerangka kerja JT dirancang untuk menggabungkan dan melengkapi upaya perlindungan yang ada untuk proyek-proyek energi di Indonesia. Misalnya, Pemerintah Indonesia secara hukum mewajibkan proyek energi menerapkan upaya perlindungan tertentu melalui proses seperti AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan Rencana Pembebasan Lahan dan Pemukiman Kembali. Selain itu, para pemberi pinjaman (baik bank pembangunan multilateral (MDB), lembaga pembiayaan pembangunan (DFI), dan sektor swasta) untuk proyek-proyek energi di Indonesia sering kali secara sukarela mengadopsi upaya perlindungan tambahan yang melampaui persyaratan hukum dari Pemerintah Indonesia, dan para pemberi pinjaman ini dapat memberikan mandat untuk menerapkan upaya perlindungan ini pada proyek-proyek yang mereka biayai. Upaya perlindungan Pemerintah Indonesia dan pemberi pinjaman yang ada ini diadopsi sebagai Standar dalam Kerangka JT (Standar 1-8), sehingga tidak akan ada duplikasi pekerjaan dan biaya.


Kerangka JT memperkenalkan satu standar tambahan yang membahas diversifikasi & transformasi ekonomi (Standar 9). Kerangka JT juga memperkenalkan satu komponen tambahan pada penilaian yang berfokus pada identifikasi dan peningkatan peluang sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rincian standar, termasuk penilaian dan proses implementasi JT Framework dapat ditemukan di Bab 9.

Indonesia's JT Framework
Indonesia's JT Framework