Sekretariat JETP menerima arahan dari Tim Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi Nasional (TEN) sebagaimana diamanatkan oleh Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi No 144 Tahun 2023.

Satgas TEN memimpin percepatan pelaksanaan transisi energi nasional guna mendukung pencapaian target-target nasional termasuk target penurunan emisi sektor energi yang dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC) serta mencapai net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. 

Satgas TEN terdiri atas Tim Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan terdiri atas menteri-menteri dari lintas sektor, Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Deputi Menteri Koordinator Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves serta terdiri atas pejabat madya berbagai kementerian dan Direktur Utama BUMN terkait. Komposisi dan tugas Satgas TEN dapat dibaca secara lebih rinci di Bab 9 dokumen CIPP.

Perlu dicatat bahwa Sekretariat JETP bukan merupakan instansi pemerintah namun merupakan tim pendukung teknis yang dikelola secara profesional.