Proses penentuan proyek prioritas JETP dimulai dengan penghimpunan proyek-proyek ketenagalistrikan yang dilakukan bersama KESDM dan PLN.

Dari daftar tersebut, proyek prioritas dipilih berdasarkan signifikansinya terhadap realisasi peta jalan ketenagalistrikan dalam dokumen CIPP, dan apakah proyek tersebut telah menjadi komitmen lembaga terkait dan disepakati bersama oleh lembaga pemerintah terkait, memiliki tanggal mulai hingga tahun 2030, serta belum mencapai pemenuhan pembiayaan pada saat penulisan dokumen CIPP. Hasilnya, lebih dari 400 proyek telah tersaring sebagai proyek prioritas JETP.

Dari semua proyek prioritas tersebut, Sekretariat JETP telah mengidentifikasi hampir 50 proyek prioritas utama (top priority projects) berdasarkan nilai strategisnya bagi peta jalan ketenagalistrikan JETP dan transisi energi Indonesia. Daftar proyek prioritas utama JETP telah diterima oleh pemerintah Indonesia.

Selebihnya, uraian lebih lengkap mengenai proses penentuan proyek prioritas JETP dapat ditemukan di Bab 5 dokumen CIPP.