Pada tahun 2024, Sekretariat JETP berpartisipasi aktif dalam serangkaian diskusi yang diselenggarakan oleh berbagai kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan otoritas terkait lainnya yang bertanggung jawab atas Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terkait teknologi energi terbarukan. Diskusi ini memberikan masukan yang sangat berharga bagi Sekretariat JETP untuk mempertimbangkan TKDN sebagai komponen penting dalam menyelaraskan kebijakan industri untuk mencapai tujuan transisi energi di Indonesia.
Berbagai pandangan yang telah terkumpul selama ini menjadi proses pengembangan TKDN yang mendasari penulisan TKDN dan salah satu aspek pendahuluan untuk CIPP 2025 mendatang, yang akan menguraikan strategi penting untuk pengembangan energi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia. Keterlibatan ini menggarisbawahi komitmen Sekretariat JETP untuk mendorong kolaborasi dan memajukan tujuan transisi energi Indonesia.

Seiring dengan persiapan Sekretariat JETP untuk memperbarui CIPP 2023, salah satu fitur penting pembaruan yang akan dilakukan adalah memberi selayang pandang terkait reformasi kebijakan terkait TKDN pada tahun 2024. Kewajiban TKDN di Indonesia, khususnya di sektor ketenagalistrikan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas industri dalam negeri, namun di sisi lain juga memunculkan pertimbangan tersendiri yang membutuhkan perlunya pengembangan industri energi baru terbarukan (EBT) lebih jauh. Sebelumnya, penerapan ketat TKDN telah mendorong manufaktur dalam negeri, namun terdapat juga sorotan tersendiri mengenai perlu adanya efisiensi biaya, kemajuan teknologi, dan pengembangan rantai pasokan. Memperkuat kapasitas domestik merupakan komponen penting, seperti modul surya dan turbin angin, hal ini adalah sebuah peluang untuk mengurangi ketergantungan pada impor, mengoptimalkan biaya, dan meningkatkan ketahanan rantai pasokan. Untuk mengatasi beberapa pertimbangan tersendiri yang belum maksimal, CIPP 2023 bermaksud memberi fasilitasi dalam bentuk rekomendasi terkait pendekatan TKDN yang lebih fleksibel dan bertahap. Hal ini termasuk mengidentifikasi peluang dalam kewajiban TKDN untuk proyek-proyek EBT prioritas, memberikan insentif yang lebih tersasar, dan mendukung pertumbuhan kapasitas manufaktur dalam negeri.
Pada tahun 2024, pemerintah menerapkan pembaruan yang dirancang untuk menyelaraskan dan memperkuat rantai pasokan dalam negeri dengan tujuan utama mendorong transisi energi di Indonesia. Perubahan regulasi ini memperkenalkan penyesuaian untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi yang bergina di fase implementasi proyek. Di antara perubahan yang patut digaribawahi adalah pemisahan tanggung jawab regulasi dengan pengawasan peralatan, penyederhanakan proses dalam proyek, dan upaya pengurangan ambang batas minimum pada TKDN, yang dapat meningkatkan aspek kepatuhan untuk berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, regulasi tersebut juga memperkenalkan aspek fleksibilitas TDKN untuk proyek-proyek tertentu secara situsional, dengan memberikan dukungan tepat sasar untuk inisiatif-inisiatif yang memenuhi syarat.
Pada tahun 2024, Indonesia memperkenalkan serangkaian pembaruan penting untuk menyelaraskan kebijakan industri dan energi. Pembaruan ini menyeimbangkan perlunya penggunaan produk dalam negeri dan menarik investasi asing untuk pembangunan infrastruktur, khususnya di dalam proyek-proyek sektor kelistrikan. Peraturan Menteri Perindustrian No. 34/2024 menjadi inti dari perubahan ini. Peraturan ini menetapkan adanya metode perhitungan terbaru dalam menentukan TKDN dalam komponen barang dan peralatan tenaga surya fotovoltaik. Peraturan ini menggantikan kerangka regulasi sebelumnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 4/2017, yang menyediakan pendekatan lebih ramping dan terkini terkait TKDN di tingkat peralatan.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/2024 juga mengatur ambang batas TKDN untuk barang dan jasa di pembangkit listrik umum, yang mencakup proyek energi terbarukan dan tak terbarukan. Peraturan ini sedikit membuka aspek fleksibilitas, yang memungkinkan pelonggaran dari persyaratan TKDN dalam beberapa kondisi tertentu. Contoh yang dapat diambil yaitu proyek-proyek tenaga surya yang mendapatkan modulnya dari produsen yang sudah berkomitmen untuk membangun kemampuan produksi dalam negeri dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan kelonggaran sementara. Lebih jauh lagi, adanya pengecualian TKDN untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh Bank Pembangunan Multilateral atau Multilateral Development Bank (MDB) dan Lembaga Keuangan Pembangunan yang telah ditetapkan, hal ini mencerminkan pendekatan kolaboratif yang dapat memfasilitasi transisi energi Indonesia sambil mendorong rantai pasokan domestik yang lebih tangguh.
Perubahan penting dari peraturan sebelumnya adalah tidak adanya nilai TKDN minimum per komponen individu. Hal ini memungkinkan pengembang untuk mendapatkan fleksibilitas yang lebih besar untuk mengalokasikan bobot TKDN sesuai dengan struktur biaya per komponen. Dengan adanya TKDN kumulatif, hal ini dapat membantu pemenuhan ambang batas minimum.
Peraturan Dirjen EBTKE No.150/2024 menetapkan metode untuk menghitung porsi TKDN, di mana TKDN menggunakan pendekatan berbasis biaya bagi proyek proyek yang mengukur porsi untuk sektor barang dan jasa. Peraturan ini mendukung adanya penerapan lebih lanjut untuk mengukur TKDN per proyek, dan hal ini dapat diterapkan untuk seluruh proyek di bidang ketenagalistrikan untuk EBT maupun Transmission and Distribution (T&D). Harapannya adalah bahwa Dirjen EBTKE akan menerbitkan peraturan serupa untuk EBT dan T&D.
Menerapkan peraturan ini merupakan langkah progresif yang dapat diambil oleh pemerintah dengan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi yang ada dalam CIPP 2023. Hal ini bisa menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemampuan rantai pasokan domestik yang sejalan dengan agenda iklim nasional untuk mencapai sasaran NDC dan transisi energi menuju NZE pada tahun 2060 atau lebih awal. CIPP 2024 akan membahas peraturan ini secara lebih mendalam.