“Transisi yang adil atau tidak ada transisi sama sekali. Aspek yang adil dari transisi energi bukan hanya masalah moral, tetapi hal yang mendasar,” kata Bapak Dimas Muhammad, staf ahli Menteri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sekretariat JETP, yang didukung oleh GIZ Indonesia, UNDP Indonesia, dan konsultan ETP, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Peningkatan Transisi yang Adil di Jakarta pada 11 Desember 2024. Sebanyak 71 peserta dari Lembaga Keuangan (LK), Pengembang Proyek, dan Asosiasi di sektor energi dan ketenagalistrikan hadir dalam FGD tersebut.
Dimas Muhammad membuka acara sebagai staf ahli Kementerian ESDM, diikuti oleh Bapak Paul Butarbutar, Kepala Sekretariat JETP, yang menyampaikan prolog tentang pentingnya Transisi yang Adil: “Transisi energi bukan sekadar konsep yang berlaku di atas kertas; transisi energi seyogyanya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transisi yang adil perlu memastikan bahwa masyarakat tidak terdampak secara negatif, tetapi membawa keuntungan yang berarti bagi masyarakat lokal dan pemerintah.”

Setelah sambutan dari Kepala Sekretariat JETP, sesi dilanjutkan dengan pemaparan mendalam oleh pakar Transisi Berkeadilan, Bapak Aang Dharmawan dari UNDP Indonesia dan Ibu Lavalette Erica, konsultan ETP. Dimoderatori oleh Ibu Elrika Hamdi, Wakil Kepala Sekretariat JETP, sesi ini mendorong partisipasi dinamis peserta melalui diskusi interaktif yang dipandu oleh pertanyaan-pertanyaan yang menggali wawasan dan menggunakan aplikasi simulasi Word Cloud Mentimeter untuk mengumpulkan pandangan berharga dari para peserta.
FGD ini menyoroti peran penting kolaborasi dan transparansi di antara berbagai pemangku kepentingan dalam membentuk kebijakan untuk mendorong transisi energi yang adil di Indonesia. Menerapkan Transisi yang Adil memerlukan keterlibatan berkelanjutan, diskusi interaktif, dan upaya terkoordinasi dari semua pemangku kepentingan. Dengan mengadopsi pendekatan yang inklusif, transisi energi dapat menyeimbangkan kepentingan pengembang dengan memprioritaskan masyarakat lokal serta membuka jalan bagi energi yang berkelanjutan dan adil.

Hasil utama dari FGD ini menggarisbawahi bahwa Kerangka Transisi yang Adil dimaksudkan untuk secara aktif mendorong pengembangan proyek di Indonesia. FGD ini menangkap beberapa masukan utama mengenai operasionalisasi kerangka Transisi yang Adil. Para peserta membahas apakah Transisi yang Adil harus diterapkan sebagai peraturan yang ketat atau sebagai pedoman yang fleksibel. Dalam acara ini, ada juga dialog seputar topik kelayakan indikator pemantauan khusus yang diusulkan oleh Sekretariat JETP, khususnya mengingat kerahasiaan data yang diajukan oleh pengembang dan lembaga keuangan. Selain itu, meskipun delapan standar yang ada telah secara signifikan meningkatkan keberlanjutan proyek dan mengurangi risiko sosial dan lingkungan, diskusi seputar Standar 9 masih terbuka. Peserta menyatakan harapan untuk keterlibatan pemerintah dalam menangani biaya terkait, menyoroti perlunya kejelasan lebih lanjut tentang tanggung jawab pendanaan. Sekretariat JETP telah berada dalam posisi yang tepat untuk mendukung operasionalisasi Transisi yang Adil sebagai bagian dari tata kelola yang ada.
Irman Boyle, Wakil Presiden Senior Indonesia Infrastructure Finance (IIF), menyoroti pentingnya membangun program yang sudah ada untuk menerapkan standar Transisi yang Adil secara efektif di Indonesia. Ia menyatakan, “Dengan sumber daya yang tersedia, JETP dapat membangun program yang terdefinisi dengan baik. Mengembangkan program JETP yang selaras dengan para pemangku kepentingan dapat membuka jalan untuk menciptakan alur proyek yang lebih jelas. Pendanaan untuk Standar 9 dari kerangka Transisi yang Adil dapat bersumber dari lembaga-lembaga seperti Bank Dunia (WB), Bank Pembangunan Asia (ADB), atau Dana Iklim Hijau (GCF). Memanfaatkan sistem tata kelola yang ada untuk Transisi yang Adil memastikan keberlanjutan, karena mitra pembangunan telah memiliki fasilitas yang diperlukan.”

Diskusi Kelompok Terarah (FGD) mempertemukan lembaga keuangan, pengembang proyek, dan asosiasi dari sektor listrik dan energi untuk mengeksplorasi dampak standar Transisi yang Adil pada ranah investasi dan mekanisme pembiayaan. Para peserta menyoroti pentingnya menerapkan Pedoman Transisi yang Adil untuk memungkinkan proyek percontohan yang bersifat kolaboratif dan membangun sistem pemantauan yang kuat untuk menyelaraskan upaya para pemangku kepentingan sekaligus memastikan akuntabilitasnya. Meskipun peraturan perlindungan sosial berpotensi meningkatkan besaran biaya, namun peraturan tersebut juga bermanfaat membuka peluang bagi inovasi di sektor pembiayaan dan perencanaan proyek yang dapat menciptakan terwujudnya upaya untuk menyeimbangkan keadilan dengan efisiensi. Selain itu, diskusi tersebut juga menekankan perlunya program pendidikan atau pelatihan dan pengembangan kapasitas masyarakat yang komprehensif untuk membekali pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk transisi energi. Aspek peraturan dan hukum juga disoroti sebagai hal yang memerlukan perhatian khusus untuk peluang penyederhanaan proses dan memitigasi risiko di aspek kepatuhan. Dengan secara proaktif mengatasi tantangan ini, Indonesia memiliki potensi untuk menuju energi yang berkelanjutan dan inklusif.