Indonesia meluncurkan sistem perdagangan emisi (ETS) untuk subsektor ketenagalistrikan pada Februari 2023, mencakup sekitar 80 persen kapasitas pembangkitan nasional. Pencapaian ini menegaskan pengakuan bahwa carbon pricing merupakan instrumen kebijakan yang dapat mendukung tujuan yang lebih luas dari transisi energi Indonesia. Namun demikian, kebijakan carbon pricing Indonesia masih menghadapi berbagai kendala struktural yang membatasi efektivitasnya.

Pada Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 110/2025 yang memberikan momentum baru untuk reformasi. Masa transisi regulasi selama satu tahun yang diberikan oleh peraturan ini membuka peluang untuk memasukkan reformasi terarah ke dalam desain dan implementasi instrumen carbon pricing.

Laporan Tematik ini bertujuan untuk menilai kondisi carbon pricing di Indonesia dan mengidentifikasi potensi reformasi yang dapat mendukung pencapaian tujuan JETP serta memperkuat proses regulasi pemerintah. Laporan ini menjadi masukan penting bagi analisis dan implementasi JETP secara keseluruhan.

Laporan Tematik ini disusun oleh International Energy Agency (IEA), Sekretariat JETP, dan Policy Working Group JETP Indonesia, dengan kontribusi substansial dari Bank Dunia. Kontribusi IEA diberikan melalui Clean Energy Transitions Programme, inisiatif utama IEA untuk mendorong transformasi sistem energi dunia menuju masa depan yang aman dan berkelanjutan bagi semua.

Sebagaimana rekomendasi kebijakan dalam CIPP dan JETP Progress Report pada umumnya, rekomendasi dalam Laporan Tematik ini tidak bersifat mengikat secara hukum. Rekomendasi ini memberikan dasar strategis yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan sektor ketenagalistrikan dalam kerangka JETP.

🔎 Akses Laporan melalui Link Disini.

Atau klik gambar di bawah.